TSWlTfO8TSA5GfA9GfO5TfGoGd==

Gara-Gara Tak Nyaman Dengar Suara Pengajian, Pemuda Di Aceh Barat Bakar Balai Pesantren

 

pembakar balai pengajian aceh barat

Pelaku pembakar balai pengajian kawasan Desa Ujong Drien, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat ditangkap pihak Satuan Reserse Dan Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat.

Pihak Kepolisian memperlihatkan pelaku dan sejumlah barang bukti dalam jumpa pers di Polres setempat di Meulaboh, Selasa (13/6/2023)

Pelaku berinisial E (30) merupakan salah satu pemuda asal Kecamatan Meureubo, yang saat ini sudah berada dalam tempat tahanan Polres Aceh Barat guna menindaklanjuti proses hukum selanjutnya.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Pandji Santoso melalui Kasat Reskrim, Iptu Fachmi Suciandi kepada wartawan, Selasa (13/6/2023), mengatakan, bahwa motif pelaku membakar Balai Pengajian Dayah Darul Hikam Gampong Ujong Drien diduga karena merasa terganggu tidak nyaman dengan pengajian di desa tersebut.

Peristiwa pembakaran balai pengajian itu terjadi pada pada 4 Juni 2023 lalu sekitar pukul 19.40 WIB, sehingga berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan diduga pembakaran tersebut mengarah kepada pelaku atas nama E yang kini mendekam dalam sel tahanan.

Pengungkapan tersebut berawal dari saksi berinisial J yang saat itu melihat pelaku E menuju sepeda motor saat peristiwa kebakaran terjadi yang menghanguskan balai pengajian.

Disebutkan, bahwa usai melihat tersangka saksi berinisial J mengabari warga serta pemilik pesantren tersebut dan menyebutkan ciri-ciri pelaku yang meninggalkan lokasi kejadian itu berlangsung.

Berawal dari keterangan tersebut, penyidik dari Satreskrim Polres setempat melakukan identifikasi terhadap sepeda motor milik tersangka dan barang bukti lainnya, sehingga E berhasil diamankan untuk dimintai keterangan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi secara intensif, maka pada 6 Juni 2023, E ditetapkan sebagai tersangka dan menahannya,” ungkap Kasat Reskrim.

Ia menambahkan, bahwa atas tindak kejahatan tersebut tersangka dikenakan pasal 187 KUHPidana dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

Dalam jumpa pers yang berlangsung di Mapolres Aceh Barat, pihak kepolisian memperlihatkan tersangka beserta dengan sejumlah barang bukti berupa 1unit sepeda motor, 1 buah celana jeans panjang warna hitam, dan 1 buah baju kaos lengan pendek warna hitam. (SerambiNews.com)

Comments0

Type above and press Enter to search.