Banda Aceh - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperpanjang masa jabatan Achmad Marzuki, sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh.
“Achmad Marzuki diperpanjang masa jabatannya sebagai Pj Gubernur Aceh, paling lambat satu tahun ke depan,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan kepada AJNN, Rabu, 5 Juli 2023.
Sambung Benni, Keputusan Presiden (Keppres) tersebut, diserahkan langsung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Suhajar Diantoro mewakili Mendagri, di kantor setempat, Rabu, 5 Juli 2023 siang. (AJNN)
Comments0